Vidy Gita Salsabila
PUCUKMERA.ID — Fatayat NU merupakan salah satu organisasi wanita islam yang merupakan sayap dari organisasi NU. Organisasi ini diresmikan pada tanggal 24 April 1950 dan diperkasai oleh Murthasiyah, Khuzaimah Mansur, dan Aminah Mansur atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Tiga Serangkai”. Perempuan memiliki peranan penting dalam suatu organisasi untuk memperjuangkan hak-hak serta kepentingan perempuan lainnya yang mana lebih dipahami oleh sesama perempuan dibandingkan dengan kaum laki-laki.
Kontribusi penting Fatayat NU telah mencerahkan kaum perempuan dari golongan santri, mereka memprioritaskan programnya dalam bidang pendidikan dan kesetaraan gender kaum perempuan. Pada dasarnya kesetaraan dan keadilan gender telah lama mendapatkan legalitas hukum di Indonesia, namun sayangnya tak sesuai dengan fakta yang ada, masih banyak tindakan diskriminatif ketidakadilan berbasis gender.
Di Indonesia pembahasan tentang gender masih sering tumpang tindih, sehingga seringkali terjadi kesalahpahaman antara seks dan gender. Menurut pengertiannya gender adalah jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial berdasarkan jenis kelamin, sedangkan pengertian sex atau jenis kelamin mengacu pada mengacu pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Dalam pengertiannya sudah jelas terlihat berbeda antara sex dan gender sehingga dapat disimpulkan jika sex adalah sesuatu yang sudah kodrati dari Tuhan dan tidak bisa diubah, maka gender adalah hasil konstruksi sosial budaya yang diciptakan manusia.
Perempuan seringkali dianggap sebelah mata dan tidak berdaya dibandingkan dengan laki-laki. Akibatnya perempuan selalu hidup dalam bayangan laki-laki, di Indonesia khususnya superioritas laki-laki tidak hanya terkonstruksi akibat budaya patriarki, namun juga didukung oleh teks keagamaan yang salah diartikan. Adapun realitanya sangat bertentangan dengan islam yang sangat memuliakan perempuan, hal ini terlihat jelas Allah menurunkan surah An-Nisa yang menjelaskan tentang berbagai macam permasalahan yang menyangkut perihal perempuan. Di dalamnya dijelaskan tentang hak-hak, kewajiban, dan kisah-kisah perihal keperempuanan.
Dalam sejarah islam pada masa Nabi Muhammad SAW perempuan dianggap lebih unggul dalam bidang pemikiran islam dibandingkan dengan laki-laki, hal ini dibuktikan oleh Aisyah istri Nabi yang merupakan seorang perawi hadis andal, diperkirakan terdapat sebanyak 2500 perempuan yang merupakan ahli dibidang hukum, perawi hadis, maupun penyair. Selain Aisiyah ada pula Khadijah istri pertama Nabi yang merupakan seorang saudagar hebat dan terkenal sepanjang jazirah arab.
Sejak lama tubuh perempuan telah dikonstruksikan untuk sekadar berperan sebagai: alat reproduksi, alat pemuas, hingga alat tukar atas dasar relasi pemilikan yang berpusat pada laki-laki. Dengan kata lain tubuh perempuan dijadikan sasaran tindakan, kontrol, dan objek pemilikan.
Tubuh perempuan didomestikasi, dipenjara dan direduksi kemampuan kerjanya hanya sebagai kerja reproduksi, pelayanan, dan pemeliharaan. Dengan kata lain kemampuan tubuh perempuan dibatasi dan dipusatkan hanya di ranah domestik, dan perempuan pelaksana tugas rumah tangga.
Dari ranah privat ini berlanjut ke publik, dari publik dicerminkan ke privat dan seterusnya walau tak selalu dalam level dan derajat yang sama. Semua perempuan mengalami semua atau salah satu dari penindasan ini: didiskriminasi, dimarginalisasi, dilabelisasi (stereotip), mendapat kekerasan, dikomodifikasi, dibebankan kerja ganda (beban ganda), dijadikan objek seksual, dan menjadi korban terbanyak pemiskinan (feminisasi kemiskinan).
Perempuan adalah makhluk Tuhan yang sejajar dan sama kedudukannya di hadapan Tuhan Allah. Kesetaraan ini juga banyak diajarkan sekaligus dipraktikkan oleh Rasul sebagai pemegang risalah kenabian pada masa itu. Namun demikian, nilai-nilai universal kenabian dan simbol ketuhanan ini ternyata terkikis disebabkan oleh budaya dan peradaban manusia yang lebih bersifat patriarki dan kemudian men-subordinasi-kan posisi perempuan. Pemahaman semacam ini jugalah yang melanda mayoritas masyarakat muslim di dunia, secara khusus di Indonesia.
Melihat kondisi seperti ini, Fatayat NU muncul dengan visi dan misi pembebasan terhadap perempuan dari segala bentuk penindasan, segala bentuk ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan. Bagi ormas Islam perempuan ini, segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan ini adalah hanya semata-mata bentukan budaya dan adat istiadat, sehingga legitimasi atas teks-teks keagamaan adalah bentuk ketidakpahaman atas teks keagamaan itu sendiri, dan perlu pemikiran ulang kembali yang mampu mengangkat derajat dan harkat serta martabat perempuan agar mampu ikut dalam membentuk peradaban manusia yang lebih maju dan humanis.
Pucukmera.id – Sebagai media anak-anak muda belajar, berkreasi, dan membangun budaya literasi yang lebih kredibel, tentu Pucukmera tidak bisa bekerja sendirian. Kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak. Untuk itu, kami merasa perlu mengundang tuan dan puan serta sahabat sekalian dalam rangka men-support wadah anak muda ini.
Tuan dan puan serta sahabat sekalian dapat men-support kami melalui donasi yang bisa disalurkan ke rekening BNI 577319622 a.n Chusnus Tsuroyya. Untuk konfirmasi hubungi 085736060995 atau email sales@pucukmera.id.