Akrim Lahasbi
Penulis Buku “Indonesia, Pemuda dan Krisis Pemikiran”
Oktober memberikan cerita baru dalam perhelatan demokrasi Indonesia. Pengujian atas kebebasan rakyat kepada pelaksana dan pengontrol pelaksana negara. Sebelumnya, September 2019 lalu menjadi ajang penting rakyat untuk menuntaskan dahaga demokrasi. Asas kebebasan tidak diberikan secara baik sehingga sisi aspiratif tidak disampaikan.
Pada 8 Oktober 2020, mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat seluruh indonesia turun ke jalan menolak UU Omnibus Law Ciptaker yang kini menjadi isu seksi di seluruh platfrom media, baik itu media cetak atau media online.
Akan tetapi, ada isu sensasional. Ketidakhadiran Presiden untuk menemui masa aksi menjadi sebuah catatan akan janji yang dalam salah satu video liputan. Beliau mengatakan, “Kangen didemo dan pemerintah itu perlu dikontrol.“
Tidak hanya itu, pasca kisruh aksi mahasiswa dalam penolakan UU Omnibus Law Ciptaker, politisi Golkar, Airlangga Hartanto, memberikan pernyataan bahwa ada pihak yang menunggangi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.
Hal tersebut menjadi sebuah penghinaan kepada gerakan mahasiswa. Adanya gerakan mahasiswa karena kepentingan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah serta wakil rakyat. Atas kebijakan yang tidak pro kepentingan bersama dan menciderai demokrasi.
Redefenisi Demokrasi dalam Indonesia
Demokrasi sesungguhnya seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan. Mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan (DoS Amerika, 2001 ).
Melihat situasi genting Indonesia saat ini, jika ingin mengedepankan demokrasi sebagai bentuk capaian kemerdekaan kemanusiaan dan negara. Hal itu berlaku karena demokrasi hadir sebagai sistem negara yang menyeruh pada kebebasan dan kekuasaan berasal dari rakyat.
Lain dari itu semua, demokrasi Indonesia kini hadir untuk melanggengkan aturan dalam sistem otoriter. Mengapa demikian? Karena beberapa tahun belakangan ini, demokrasi tidak dijadikan sebagai tameng untuk melindungi. Namun, digunakan sebagai kepentingan memenjarai kebebasan publik serta menekan kebenaran.
Potret demokrasi Indonesia hari hanya sebatas kata dan retorika, tidak pada implementasi. Beberapa contoh sederhana seperti tindakan represif aparat kepolisian kepada demonstran. Demonstran dihadapkan dengan aparat bersenjata yang cenderung represif. Fenomena lain seperti penangkapan warga sipil yang mengkritik suatu kebijakan atau masalah negara melalui media sosial.
Kasus lain yang tidak mencerminkan nilai demokrasi, yaitu setiap pimpinan negara tidak langsung menemui masyarakat. Lebih memilih diwakilkan dalam penyampaian aspirasi dan pendapat. Sedangkan pada setiap pemilihan umum mereka hadir seperti pengemis yang meminta suara untuk kepentingan kemenangan politik dengan retorika belaka.
Maka dari itu saya pikir demokrasi Indonesia hanya dilihat secara arti dari demos dan kratosnya (pemerintahan dari rakyat), bukan pada nilai-nilai implementatif pada sektor kebutuhan masyarakat atas makna demokrasi itu sendiri.
Hal sederhana seperti itu akan menciderai demokrasi yang berimbas jangka panjang dalam bernegara. Demokrasi yang kita anut hanya berlaku di waktu tertentu, seperti pemilihan Presiden, anggota DPR, Pilkada dan sebagainya setelah itu hilang.
Pemenuhan Hak-Hak Asasi dalam Demokrasi
Secara sadar demokrasi harus dijadikan sebagai pelayanan filantropi kepada elemen rakyat oleh pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Sejatinya sebagai bentuk pengabdian pemerintahan berdaulat.
Dalam demokrasi, ada dua kategori dasar yaitu langsung dan perwakilan. Dengan melihat sistem demokrasi yang dipakai oleh negara Indonesia adalah demokrasi perwakilan. Perlu kembali kita lihat secara lika-liku sejarah serta kondisi empiris ini. Apakah hak-hak asasi berdasarkan suara keterwakilan sudah dipenuhi oleh wakilnya?
Pada kategori dasar demokrasi perwakilan, para wakil rakyat bahkan seorang presiden sebagai eksekutif sampai saat ini belum banyak memberikan apa yang mereka janjikan. Maka saya pikir itulah bagian dari tidak terpenuhinya hak-hak rakyat atas kedaulatan yang mereka berikan.
Perlu diketahui dalam ilmu hukum tidak ada keputusan hukum yang membela penguasa. Tetapi ketika melihat proses hukum di Indonesia selalu berakhir dengan keputusan yang tidak berdasarkan hak perlindungan yang sama di depan hukum. Sama dengan hak atas protes dan pengadilan yang jujur.
Seharusnya dalam kondisi demokrasi genting ini, kita harus berlomba-lomba untuk berbenah secara pribadi serta berbenah secara kolektif sebagai bangsa dan negara.
Kita bisa apa?
Asas kebebasan dalam demokrasi harus ada dan dimiliki secara baik serta menyeluruh tanpa melihat kasta atau jabatan, kaya atau miskin. Sebab kekuasan berasal dari rakyat yang menitikberatkan kepercayaan kepada wakilnya.
Lalu apa yang harus kita lakukan? Pertama, pahami secara mendalam tujuan dari negara itu sendiri. Mulai melakukan tindakan nyata berdasarkan pada aturan demokrasi. Jangan sampai demokrasi hanya dijadikan tempelan untuk mencapai kepuasan diri.
Kedua, membangun wawasan kenegaraan berlandaskan dasar negara Pancasila. Mengapa demikian? Karena bagi saya demokrasi dan ekspetasi politik diatur dalam Pancasila. Agar keterwakilan suara rakyat berjalan sesuai dasar serta pedoman negara. Sila kelima merupakan bagian dari pengejawantahan terhadap demokrasi atas keadilan yang harus ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga, membangun rasa cinta terhadap negara. Coba kita lihat ke belakang, sejauh mana perjuangan pendiri bangsa Indonesia. Mereka dilahirkan atas dasar cinta tanah air tanpa melihat melihat perbedaan melainkan menyatukan. Menjadikan bangsa sebagai unsur kemajuan atas persatuan.
Maka kenapa hari ini kita masih seperti bangsa yang belum sepenuhnya bersatu dan merdeka?
Mari membangun Indonesia dengan hati.
Pucukmera.ID – Sebagai media anak-anak muda belajar, berkreasi, dan membangunkk budaya literasi yang lebih kredibel, tentu Pucukmera tidak bisa bekerja sendirian. Kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak. Untuk itu, kami merasa perlu mengundang tuan dan puan serta sahabat sekalian dalam rangka men-support wadah anak muda ini.
Tuan dan puan serta sahabat sekalian dapat men-support kami melalui donasi yang bisa disalurkan ke rekening BNI 577319622 a.n Chusnus Tsuroyya. Untuk konfirmasi hubungi 085736060995 atau email sales@pucukmera.id.