Laki-laki Bisa Diperkosa?


Chusnus Tsuroyya
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya


Bulan Oktober tahun lalu, saya mengajukan proposal skripsi yang berjudul ‘Perluasan Makna Perkosaan dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’ ke salah satu dosen.

Dalam proposal skripsi tersebut, saya mengkritisi Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” Rumusan tersebut hanya membatasi tindakan perkosaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Jika merujuk pada pasal tersebut, apabila perempuan memaksa laki-laki untuk bersetubuh dengannya, tindakan tersebut dikeluarkan dari makna perkosaan. Begitu pula dengan perkosaan yang dilakukan oleh sesama jenis (homoseksual), dikeluarkan dari makna perkosaan. Karena perbuatan homoseksual hanya diatur apabila korbannya belum dewasa (lihat Pasal 292 KUHP).

Ketika saya menjelaskan tentang gagasan dan kerangka berpikir dalam penelitian, dosen menyela dan berkata bahwasannya laki-laki tidak bisa diperkosa dan hanya laki-lakilah yang bisa memperkosa. Karena laki-laki yang bisa menyebabkan kehamilan dengan mengeluarkan spermanya.

Saya menyanggah, bahwa laki-laki juga bisa diperkosa baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Tetapi dosen menjatuhkan opini saya dengan berkata pikiran saya tidak logis dan saya harus mengubah pola pikir saya yang demikian karena menganggap laki-laki bisa diperkosa. Namun maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, saya harus mengatakan pemikiran demikianlah yang seharusnya diubah.

Terkait kasus laki-laki yang menjadi korban perkosaan, Jessica A. Turchik (2012) berpendapat “…Although the majority of adult sexual crimes are committed by men against women, other forms of sexual assault, such as those perpetrated against men, are often ignored. It is estimated that approximately 3% to 8% of American and British men have experienced an adulthood incident of sexual assault in their life time.” Benar bahwa perkosaan laki-laki itu sering diabaikan, dianggap sebelah mata bahkan kadang kasus perkosaan laki-laki mendapat perlakuan yang berbeda dan sering tidak mendapatkan keadilan.

Banyak kasus di mana terdapat laporan mengenai perkosaan terhadap laki-laki yang dilakukan oleh perempuan. Namun penuntut justru tidak menjatuhi si pelaku dengan delik perkosaan melainkan dengan delik yang lain.

Tidak jarang, ketika saya mendiskusikan isu penelitian ini kepada beberapa teman, ada yang mengkerdilkan fakta bahwa laki-laki juga bisa menjadi korban. “Halah, laki-laki kalau toh diperkosa juga bakal seneng, wong dapat enaknya.”

Sebagian orang masih menganggap bahwa laki-laki tidak bisa diperkosa. Selain karena mereka beranggapan laki-laki akan mendapat ‘enaknya’ juga karena ternyata organ seksual mereka tidak akan berfungsi jika di bawah tekanan atau dalam hal ini tidak berfungsi jika dipaksa. Laki-laki baru bisa melakukan ereksi apabila ada rangsangan seksual sebelumnya. Jadi, apabila laki-laki dipaksa melakukan persetubuhan, maka proses ereksi tersebut  tidak akan ada.

Namun di luar perkara medis, secara kriminal pria pun dapat diperkosa. Perkosaan itu ada ketika seseorang dengan kuasanya memaksa untuk melakukan persetubuhan. Dengan kata lain, hubungan seksual yang dipaksakan dapat diklasifikasikan sebagai tindakan perkosaan. Heru Susetyo (2016) menyatakan bahwa perkosaan adalah sebuah usaha untuk menyakiti dan merendahkan orang lain yang menggunakan seks sebagai senjatanya. Korbannya bisa perempuan atau laki-laki, bisa anak-anak atau orang dewasa, bahkan manula.

Frasa ‘barang siapa’ dalam Pasal 285 KUHP harus diartikan sebagai orang atau manusia. Dengan demikian kata “barang siapa” dalam rumusan pasal tersebut merujuk pada pengertian orang atau manusia yang dalam ilmu hukum disebut dengan natuurlijk persoon. Jadi, pasal ini ditujukan bagi siapa saja, baik laki-laki atau perempuan agar tidak melakukan perkosaan.

Juga, harus dipahami tentang pemaknaan korban itu sendiri. Kevin D. Brown (1992) mengatakan, bahwasannya korban adalah korban. Korban tidak hanya terbatas pada pemahaman yang diberikan oleh undang-undang, yang dalam Pasal 285 KUHP hanya merujuk pada perempuan saja. Korban adalah orang yang telah direnggut haknya, orang yang menderita kerugian baik fisik, mental maupun emosional. Jika ada laki-laki yang haknya telah direnggut karena telah terjadi perkosaan, juga harus dianggap sebagai korban.

Dari sini, dapat dilihat mengenai urgensi untuk merumuskan ulang delik perkosaan dalam Pasal 285 KUHP untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban perkosaan. Harus ada perubahan unsur dan makna dalam mengidentifikasikan tindak pidana perkosaan maupun korban perkosaan.

Namun, apabila kita melihat rumusan dalam draft Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) Konsep 2019, ternyata, delik perkosaan mengalami perubahan unsur. Pada Pasal 480 ayat (1), dirumuskan: “Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Patut disambut dengan baik rumusan delik pidana dalam RUU KUHP di atas. Pasalnya, unsur perkosaan dalam kitab undang-undang yang selama 100 tahun berlaku di Indonesia, akhirnya berubah. Dalam rumusan tersebut kata ‘wanita’ yang sebelumnya ada dalam Pasal 285 KUHP sudah tidak ada. Artinya, korban perkosaan tidak hanya terbatas pada orang yang berjenis kelamin perempuan namun juga orang yang berjenis kelamin laki-laki.

Mungkin akhirnya para pembuat undang-undang sadar. Bahwasannya, hukum tidak tidak hanya berpihak pada satu gender saja namun kepada siapa saja, tanpa mengenal jenis kelamin korbannya (gender neutral). Para pembuat hukum juga akhirnya sadar, bahwa perkosaan tidak melulu tentang gairah seks, melainkan tentang relasi kuasa antar sesama manusia.

Dengan berubahnya unsur delik perkosaan, harapanya, stigma dan anggapan kita terhadap korban perkosaan juga berubah. Karena, sekali lagi, laki-laki pun bisa menjadi korban perkosaan. Perkosaan tidak hanya terjadi pada perempuan saja. Perkosaan tidak hanya sebatas siapa yang bisa menyebabkan kehamilan. Tidak hanya sebatas siapa yang keluar malam dengan pakaian terbuka maupun tertutup di tempat yang sepi. Tapi perkosaan bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk juga pada laki-laki.

What's your reaction?
3Suka0Banget
Show CommentsClose Comments

2 Comments

  • Al Ayubi
    Posted February 25, 2020 at 11:07 am 0Likes

    Setuju. Memang selama ini kasusnya jarang ada karena, mungkin, tidak menarik untuk diberitakan.

    • Chusnus Tsuroyya
      Posted February 26, 2020 at 1:11 am 0Likes

      Bukan tidak menarik sebenarnya. Tapi memang kasus ini masih dianggap tabu. Stigma bahwa laki-laki itu kuat, mampu melindungi diri dari kekerasan seksual/pelecehan seksual, yang membuat laki-laki korban asusila itu jarang melapor bahkan malu untuk melapor. Juga, konstruk masyarakat Indonesia yang cenderung patriarkis. Kalau hal-hal tersebut masih ada, ya kita jug turut melanggengkan ketidakadilan terhadap laki-laki korban asusila.

Leave a comment