Dalam aksinya, mereka menolak kenaikan harga BBM yang resmi diberlakukan per Juli 2018. Aksi yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa ini berlangsung tertib dan damai. Adi Munazir selaku perwakilan dari demonstran menuturkan, sejak kenaikan harga BBM di awal tahun 2018, harga-harga kebutuhan pokok ikut naik. Hal ini dikarenakan biaya produksi untuk pengolahan dan pengiriman sejumlah komoditas pokok ikut naik. Sebagai contoh: dilansir dari situs Humas Kota Malang pada juni 2018, data yang dirilis oleh Dinas Perdagangan Kota Malang melalui Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (SISKAPERBAPO), menyatakan beberapa harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya di kota Malang mengalami kenaikan harga, seperti cabai yang semula Rp.25.200,00 menjadi Rp.26.200,00, cabai Rawit yang semula Rp.22.600,00 menjadi Rp.23.400,00, dan Bawang Putih Rp.20.200,00 menjadi Rp.20.600,00 per kilo.
Ia juga menambahkan, ada dua alasan yang bisa kita analisa terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak, alasan pertama adalah naiknya harga minyak dunia. Seperti yang diketahui secara umum bahwa acuan harga minyak dunia secara umum ada dua yaitu; WTI (West Texas Intermediete) dan BCO (Brent Cord Oil). alasan kedua adalah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap Dollar. Sehingga, bisa dikatakan bahwa dengan dua alasan diatas maka pemerintah melalui PT. Pertamina mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan harga BBM.
Kebutuhan konsumsi minyak Indonesia saat ini adalah 1,6 juta bph sedangkan minyak yang mampu dihasilkan oleh PT. Pertamina hanya sanggup mencapai 800 ribu bph maka secara otomatis Indonesia harus melakukan impor minyak dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. Sehingga harga minyak harus mengikuti pasar internasional.
BBM yang saat ini disubsidi oleh pemerintah adalah BBM jenis Premium, namun kenyataanya di lapangan, di kota malang sudah langka sekali BBM jenis ini, artinya rakyat dipaksa untuk membeli BBM yang non subsidi. Pemerintah mencabut subsidi BBM adalah dengan dalih dialihkan ke sektor produktif yaitu pembangunan infra struktur. Namun jika kita lihat masyrakat Indonesia saat ini lebih membutuhkan murahnya harga BBM daripada bangunan megah infrastruktur.
Permasalahan yang selanjutnya adalah pada mekanisme penetapan harga jual BBM yang ditetapkan oleh badan usaha, yaitu permen ESDM pasal 4 ayat 3 yang berbunyi: harga jual eceran jenis BBM umum ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada mentri ESDM. Hal ini menandakan bahwa pemerintah sebagai pengelola negara ingin lepas tangan terhadap nasib rakyatnya. Jika permen ini tetap dijalankan maka badan usaha bisa sewaktu-waktu dengan seenaknya menaikkan harga BBM. Lalu di mana fungsi pemerintah sebagai pelindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia? Berdasarkan hal di atas maka kami seluruh IMM Malang Raya menuntut:
1. Nasionalisasi Aset-aset Strategis yang ada di Indonesia
2. Alokasik dana subsidi ke pengolahan dan pembangunan kilang minyak
3. Bangun alat lifting minyak milik Negara
4. Cabut pasal 4 ayat 3 permen ESDM no 34 tahun 2018.
Ode Rizki P, selaku koordinator aksi menuturkan bahwa yang mengalami kenaikan adalah BBM nonsubsidi, namun kenyataan yang terjadi di lapangan terjadi kelangkaan pada BBM bersusbsidi sehingga masyarakat secara tidak langsung dipaksa untuk membeli BBM non-subsidi, ‘Faktanya, BBM jenis premium sudah langka, sehingga secara tidak langsung masyarakat disuruh bei BBM nonsubsidi oleh pemerintah”. [Ifan/Adi, M]

Dilema Kenaikan BBM, Pembangunan Infrastruktur dan Pangan Rakyat
PUCUKMERA – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD dan Walikota Malang pada Selasa (10/7) kemarin.